PNSBerbeda Seragam Dengan Guru PPPK, Berasa Masih Honorer Jakarta - Keadaan hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 sedang dilanda kegundahan. Sebab, mereka saat ini tak dapat lagi menggunakan seragam dinas Pemda.

- Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil PNS. PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian. Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS. Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber. 1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas. PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan. PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Dumai Tahun 2017 mendatang seragam dinas bagi tenaga Non PNS (honorer,red) sudah harus berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Hal ini bertujuan untuk memberikan tanda khusus antara pegawai dengan honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkup Pemko Dumai. "Saya berencana, tahun depan akan memberlakukan
Jakarta – Keadaan hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 sedang dilanda kegundahan. Sebab, mereka saat ini tak dapat lagi menggunakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka telah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap. “Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki seragam dinas lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam,” kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin kepada Selasa 9/11. Adanya perbedaan seragam untuk PPPK tersebut, menurut Udin, yaitu untuk memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan Seperti dilansir dari Jpnn, bahwa dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. “Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi,” keluhnya. Menurut Udin dan kawan-kawannya, baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN. Halaman 1 2
Liputan6com, Seruyan - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan seragam berbeda antara PNS dan honorer atau tenaga kerja kontrak di daerah tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Haryono mengatakan, pembedaan seragam PNS dan tenaga kontrak mengacu Peraturan Bupati Nomor 7/2018 tentang Pakaian Dinas PNS dan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemkab Seruyan.
Pasalnyamulai 2023 direncanakan tidak ada lagi tenaga honorer, hanya ada dua kategori status pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Alex Denni mengatakan pelayanan dasar guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer. Sedangkangaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula yang membuat guru honorer dianggap mempunyai value lebih rendah daripada
SejumlahGuru honorer Kategori 2 ( HK2 ) berkumpul di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14).
SeragamDinas Guru PNS dan Honorer Beda, Gegara Video Syur. hamsah - Nasional. Minggu, 22 September 2019 20:08 Minggu, 22 September 2019 20:25. Bagikan; Jika sebelumnya tidak ada perbedaan, kini guru honorer dilarang menggunakan PDH warna khaki dan seragam Korpri. Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna terang dan celana gelap
GajiGuru Honorer vs Guru PNS - Setiap guru yang mengajar di sekolah dasar (SD) memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu mengajar dan mendidik para siswa. Namun di antara para guru tersebut, terdapat perbedaan status; ada yang berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan sebagai guru honorer.
Homepage/ Politik Manusia Funamik dan Seragam Sekolah. Follow Us; August 5, 2022 August 5, 2022 by Alif Kholifah. Lain soal jika ia guru honorer. Ia seorang PNS. Sebagai pegawai negeri sipil, tentu ketika diangkat ia bersumpah setia pada negara. Patuh dan taat pada aturan negara yang mengikatnya. Untuk itu, ia mendapat imbalan gaji, yang ai1glEp.
  • 7gujts69qn.pages.dev/558
  • 7gujts69qn.pages.dev/3
  • 7gujts69qn.pages.dev/642
  • 7gujts69qn.pages.dev/205
  • 7gujts69qn.pages.dev/308
  • 7gujts69qn.pages.dev/765
  • 7gujts69qn.pages.dev/786
  • 7gujts69qn.pages.dev/706
  • 7gujts69qn.pages.dev/165
  • 7gujts69qn.pages.dev/228
  • 7gujts69qn.pages.dev/115
  • 7gujts69qn.pages.dev/600
  • 7gujts69qn.pages.dev/467
  • 7gujts69qn.pages.dev/840
  • 7gujts69qn.pages.dev/102
  • perbedaan seragam guru honorer dan pns